"Kemudian, mereka tidak kooperatif. Tidak mau menunjukkan paspor kepada petugas Imigrasi. Jadi, ada dua pelanggaran yang mereka lakukan," tutupnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketujuh WN Prancis ini tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggal. Sehingga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia. (spn/wna)
Load more