Makassar,tvOnenews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sulawesi Selatan sejak 23 Desember 2022 lalu. Bantuan 5,4 miliar rupiah untuk 14 kabupaten di wilayah Sulsel.
"Tidak ada satupun lembaga yang dapat menyelesaikan penanganan bencana sendirian. Bencana adalah urusan bersama, termasuk penanganan bencana di Sulawesi Selatan, karena bencana adalah urusan bersama, " ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.
Bantuan tersebut diberikan Suharyanto secara simbolis saat kunjungan kerja sekaligus memimpin rapat koordinasi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2022).
Secara rinci, dukungan bantuan penanganan darurat tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 500 juta rupiah dan 14 kabupaten/kota terdampak menerima masing-masing 250 juta rupiah untuk dana operasional serta 100 juta rupiah untuk bantuan logistik. Total bantuan yang diberikan sebesar 5,4 miliar rupiah.
Adapun 14 kabupaten/kota terdampak yang menerima bantuan antara lain Kota Makassar, Kabupaten Sinjai, Enrekang, Luwu Utara, Bone, Jeneponto, Pare-pare, Pangkep, Selayar, Bantaeng, Sidrap, Pinrang, Barru dan Bulukumba. Selain itu BNPB juga memberikan bantuan masing-masing 1.000 buah selimut dan 1.000 buah matras.
Sebelumnya BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat juga telah menyerahkan bantuan kepada 5 kabupaten yakni Kabupaten Maros, Gowa, Soppeng, Wajo dan Takalar pada akhir Desember 2022. Bantuan yang diberikan berupa DSP operasional masing-masing sebesar 250 juta rupiah, DSP logistik senilai 100 juta rupiah dan 8.500 buah selimut.
"BNPB telah berkoordinasi dengan BMKG, BRIN dan TNI AU untuk melakukan teknologi modifikasi cuaca. Sudah berhasil dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah. Kita juga menyiapkan intervensi serupa di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Load more