Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang pria (LS) suami warga kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate, memergoki istrinya (NV) sedang selingkuh dengan pria lain disalah satu kamar kos di Makassar, pada Jum'at (16/12) lalu. Sabtu (17/12/2022)
Lalu dia kemudian melaporkan (IT) dan istrinya (NV) ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan dan diamankan dinpolsek tamalate kota makassar.
Begitu mengetahui hal itu, suami LS dibuat curiga dan langsung mendatangi kos tersebut ditemani warga dan penjaga kos. Disana, ia mendapatkan istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Pria IT yang berprofesi sebagai oknum pengacara ini bersama NV dan di kenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kos mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih 1 bulan. Penjaga kos itu berdalih bahwa IT dan NV mengaku sebagai sepasang suami istri.
Kedua pasangan kumpul kebo ini yang bukan suami isteri telah dilimpakan kasusnya ke polrestabes makassar unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA (mnr/ppk)
Load more