Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Terus Berjalan, Eks Bupati Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Polisi Daerah Sulawesi utara melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.
Sabtu, 26 November 2022 - 22:20 WIB
Sumber :
- tvonenews/Rifandi Kamaru
Akibatnya para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.(RIF)
Load more