Makassar, Sulawesi Selatan - Perancangan pembunuhan dan penembakan honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang dirancang cukup matang. Ada lima kali pertemuan antara terdakwa Iqbal Asnan dengan terdakwa pemilik pistol Sulaiman. Rabu (23/11/2022).
Pertemuan pertama terjadi pada akhir Desember 2021 lalu. Saat itu Sulaiman mengatakan dia bertemu dengan Muh Iqbal Asnan di kediamannya dijalan Beringin Kecamatan Rappocini. Saat itu Iqbal menyatakan nanti akan ada pegawainya yang bernama Asri yang menghubunginya.
Selanjutnya pertemuan kedua dilakukan diruang kerja Kasatpol PP Makassar Balaikota Makassar pada akhir Februari 2022. Saat itu Muh Iqbal Asnan curhat bahwa istrinya diganggu orang lain dan meminta untuk dieksekusi mati.
Namun saat itu Sulaiman menolaknya dengan alasan takut melihat darah. Akan tetapi Iqbal meminta dicarikan anggota (polisi) untuk melakukan tindakan tersebut dengan alasan bila polisi yang diperintahkan untuk eksekusi mati cara kerjanya bersih.
Setelah itu Sulaiman menawarkan kepada Caherul Akmal yang merupakan rekan kerja di satuan Brimob dan dia setuju untuk melakukan penembakan dengan alasan Chaerul mengatakan banyak kejadian pembunuhan yang terjadi dan dilakukan yang tidak ditemukan pelakunya. Setelah itu dia (Sulaiman) kembali menghubungi Asri kalau sudah ada yang bersedia melakukan eksekusi mati.
Usai dihubungi Sulaiman, Asri melaporkan kepada Muh Iqbal Adnan kemudian dimintanya ke balai kota Makassar untuk bicara dengan Iqbal Asnan. Ketika sampai disana (balai kota Makassar) dia menanyakan mahar eksekusinya.
Lebih lanjut Sulaiman menuturkan untuk pertemuan keempat terjadi pada Mei 2022. Pertemuan tersebut di taman belakang kantor Satpol PP Makassar. Pertemuan kelima dia lupa.
"Seingat saya ada lima pertemuan dan semuanya ada Asri yang mendampinginya,"Ungkapnya.
Terdakwa Iqbal Asnan membantah bahwa uang Rp 20 juta dan Rp 90 juta yang diberikan kepada Sulaiman melalui Asri adalah jasa eksekusi mati Najamuddin Sewang. Uang tersebut merupakan untuk operasional mitra-mitranya.
"Saya memang sering memberikan uang operasional dengan mitra-mitra saya. Itu sudah lakukan sejak lama. Bukan yang pertama kali. Sudah sering saya beri uang kepada yang saya anggap teman minta saya biasa untuk bantu saya dalam pekerjaan saya baik itu pekerjaan yang berhubungan dengan kerjaan saya maupun berhubungan dengan bisnis usaha saya,"jelasnya terdakwa Iqbal Asnan.
Ketua majelis hakim, Jhonicol Richard Frans Sine mengatakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Agendanya saksi yang meringankan dari terdakwa.(mnr/ppk)
Load more