News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nelayan Diduga Disiksa di Dalam Lapas karena Tolak Tambang Emas, Istri Minta Bantuan Presiden Jokowi

Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:18 WIB
LBH Manado dan Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna
Sumber :
  • Tim Tvone - Marwan Diaz

Manado, Sulawesi Utara - Seorang nelayan Sangihe, Robison Saul, penolak tambang emas ilegal PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikriminalisasi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, Sulawesi Utara diduga mendapat perlakuan tidak adil dari petugas lapas. Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu. Padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang Ia jalani.

Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Manado, Frank Kahiking mengaku saat mendatangi lapas, para petugas berdalih bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dipersulit saat ingin menemui Robinson (korban kriminalisasi) tim kuasa hukum juga mencoba untuk meminta bertemu Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, tapi petugas Lapas juga tidak mengizinkan. Padahal ketika kuasa hukum mengonfirmasi langsung kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Robison yang sekaligus juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Paul Belmando Pane, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari pengadilan mengenai keharusan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan untuk bertemu tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Tahuna," beber Frank saat di konfirmasi di Manado, Rabu (18/10/2022) malam.

Menurut Frank, Perlakuan yang dilakukan oleh lapas kelas II B tahuna ini jelas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan ”Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

“Kedatangan tim kuasa hukum untuk bertemu Robison pada Selasa (18/10/ 2022) mendapat penghalangan oleh petugas lapas dengan alasan yang tidak berdasar yaitu keharusan memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengadilan. Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat,” tegas Frank Kahiking Direktur LBH Manado.

Lanjut Frank, mirisnya petugas Lapas Kelas II B Tahuna tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty, istri Robison, mengunjungi suaminya.

"Saat mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas lapas bilang, Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu. Enam hari kemudian, Rabu 12 Oktober 2022, Widya Waty menelepon Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo pukul 16.45 agar dipertemukan dengan suaminya, setelah Ia mendengar informasi dari pengacara bahwa Robison dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas. Hendro mengonfirmasi bahwa Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan kartu Vaksin ke-3. Ia pun dipersilakan datang dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ungkap Frank

Frank juga mengatakan, sebelumnya pada 12 Oktober 2022, kuasa hukum sempat menemui Robison dan dalam pertemuan itu Robison Saul mengaku disiksa dan dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berinisial AJ. 

"Kala itu, Robison disiksa dalam kondisi tangan diborgol lalu dipukuli hingga terbentur ke kloset. Pihak keluarga pun tidak diperbolehkan bertemu dengan Robison dengan alasan masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan Robison harus perlu di karantina dahulu," ungkapnya kembali.

Sementara itu , isteri Robinson, Widya Waty, mengaku Senin (17/10/2022), dia datang kembali ke Lapas Tahuna untuk menjenguk suaminya sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, ia tetap tidak diizinkan bertemu suaminya dengan alasan pelarangan yang sama dengan sebelumnya.

“Saya tidak bisa bertemu dengan suami saya sejak Ia dipindah ke sel tahanan Lapas klas II B Tahuna. Saya masih tetap dilarang untuk bertemu," ujarnya dengan berlinang air mata.

Widya Waty meminta keadilan terkait nasib suaminya yang disiksa di dalam lapas. Dia juga meminta bantuan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoli.

"Demi keadilan saya sangat mengharapkan bantuan Presiden Jokowi untuk nasib hidup suami yang diduga mendapatkan penganiayaan dari petugas lapas," harapnya dengan pasrah.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas lapas.

“Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Selain penyiksaan, kami juga merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul, Ia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari praktik tambang emas yang merusak pulau Sangihe,” kata Jull Takaliuang.

Robison Saul sebelumnya ditangkap oleh 2 Anggota TNI  F-L dan J-S  serta 1 Anggota Polisi  L-M ketika melakukan aksi bersama warga yang melakukan penghadangan masuknya alat berat milik PT TMS ke lokasi tambang. 

"Karena Robison melakukan aksi ketika hendak pergi melaut, ia membawa serta peralatan pancing seperti besi putih. Oleh aparat, Robison dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Padahal aturan ini seharusnya hanya digunakan dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah yang dianggap perlu," ungkap Jull.

Kasus yang dialami oleh Robison kembali menunjukkan bahwa negara justru lebih melindungi korporasi perusak lingkungan dan memilih untuk mengorbankan keselamatan warga penolak tambang. 

Selain itu, penganiayaan yang dialami oleh Robison merupakan bentuk pelanggaran atas undang-undang sehinga seharusnya polisi dan Kementerian Hukum dan HAM harus menindak tegas petugas lapas yang bertindak sewenang-wenang terhadap Robison.

“Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan penyiksaan yang dialami oleh Robison Saul ketika ditahan di Lapas Kelas IIB, karena mereka yang mentoleransi tindakan penyiksaan adalah musuh umat manusia. Konstitusi kita sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan. Negara melalui Polri dan Dirjen PAS harus segera mengusut peristiwa yang dialami Robison Saul,” tegas Jull.

Menurutnya, Yayasan LBH Indonesia, Meila Nurul mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II B Tahuna dan Kemenkumham harus menindak tegas petugas Lapas yang melakukan penyiksaan pada Robison.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melihat dari pola penyiksaan yang ada, kami menilai bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali. Sehingga, perlu adanya pembenahan sistem di Lapas dan penegakan perlindungan tahanan agar mereka mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam pasal 7 huruf i UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutup Meila Nurul dari Yayasan LBH Indonesia.(Mdz/ask)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT