Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
- Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua
Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan
perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,
yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,
KabarMakassar dan RRI.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak
perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena
penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau
sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata
Ketua Majelis Hakim.
Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria
yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota
Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN
Makassar, Rabu (14/9).
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan
menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga
tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan
bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau
hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999
tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.
"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab
sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999
tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan
Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh
jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang
ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V
dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak
mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat
Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat
tidak lengkap.
"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan
diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016
Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16
Load more