News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy 'Mens Rea'.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menaruh kewaspadaan tinggi terhadap kekuatan Malut United jelang duel pekan ke-17 Super League 2025/2026.
Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Jadwal kedatangan John Herdman akhirnya dijawab langsung oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji. Ia memastikan pelatih baru Timnas Indonesia itu

Trending

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

Banjir menerjang Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam. Air bah meluap setelah Sungai Tayu tak mampu menampung debit air akibat hujan deras.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT