News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT