Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
- Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua
Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari
2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019
yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang
diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan
untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak
dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat
diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya
perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima
eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum
Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi
Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH
mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan
Pers.
"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya
Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan
menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan
hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak
direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers
karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta
persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak
koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang
harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai
hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana
pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.
Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis
hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara
dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang
tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers
sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi
Load more