Setubuhi Ponakan Umur 16 Tahun, Oknum Polisi di Kotamobagu, Terancam Dipecat
Prilaku oknum polisi berpangkat AIPDA ini terungkap saat ponakannya disarankan mendaftar menjadi Polwan, namun korban menolak karena mengaku tidak perawan lagi.
Rabu, 14 September 2022 - 13:53 WIB
Sumber :
- Rifandi Kamaru
Hal inilah yang membuat keluarga korban meminta pelaku harus bertanggung jawab dan mendesak agar pelaku mengundurkan diri dari anggota kepolisian.
Beberapa hari lalu pelaku kemudian mengajukan pengunduran diri dari kepolisian.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, UU nomor 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kepolisian.
( RKU / MTR )
Load more