Makassar, Sulawesi Selatan - Penyidik Pidsus Kejati Sulsel periksa mantan Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan, dalam kasus dugaan korupsi lingkup Satpol PP kota Makassar. Kejati menggenjot pemeriksaan 8 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Selasa (13/9/2022).
"Adapun total saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar tersebut, menurut keterangan ketua tim penyidiknya, Herberth P. Hutapea sudah berjumlah 148 saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi.
Ada 8 orang saksi yang diperiksa tadi oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar yang dimaksud.
"8 orang saksi tersebut masing-masing mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, Iqbal Asnan, Abdul Rahim Daeng Nya’la serta 6 orang staf bendahara di lingkup Satpol PP kota Makassar," ungkapnya.
Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. (mnr/ask)
Load more