"Dan Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Sinjai," ungkapnya.
Djoharca menambahkan, bahwa selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian, jika ada kekurangan akan ditambahkan, dan pastinya masih ada waktu untuk melakukan perpanjangan penahanan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar.
"Pihak tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan di kami, itu haknya tersangka," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya :
Sebelumnya, S ditetapkan tersangka oleh Kejari Sinjai, lantaran telah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019 terkait pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi selama dirinya menjabat sebagai direktur PDAM.
Load more