"Dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjelaskan hasil visum itu, apakah ada pidana atau tidak. Kalau sudah ada keterangan itu, kita akan gelar perkara secepatnya," tutupnya.
Untuk diketahui, Amis Ando merupakan warga asal Lorong Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Ia diamankan Satreskrim Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 20.00 WITA, atas dugaan kasus pengancaman.
Setelah 12 jam diamankan atau tepatnya pada Rabu (4/5/2022), Amis Ando meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian korban dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
(emr/asm)
Load more