Palopo, Sulsel - Dugaan korupsi berjamaah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, saat ini masih terus diselidiki penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. Terbaru, penyelidikan itu sudah dinaikkan statusnya kepenyidikan. Dugaannya ada biaya perjalanan dinas tahun 2020 yang dimarkup.
"Statusnya sudah sidik, tapi penyidikannya masih secara umum. Nanti setelah ada hasil audit BPK baru bisa kami simpulkan," kata Yanto Musa, Kasi Intel Kejari Palopo, Jumat (8/7/2022).
Yanto menambahkan, meski sudah berstatus sidik, penyidikan lanjutan dugaan markup ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah anggota DPRD Palopo, telah mengembalikan dugaan kerugian negara ke jaksa. Padahal belum ada hasil audit dari BPK. Pengembalian ini juga diduga dimanipulasi nilainya di bawah Rp50 juta, dengan tujuan agar tidak diproses hukum setelah dugaan markup tersebut terendus.
Sebelumnya jaksa telah melakukan permintaan keterangan pada 25 orang anggota DPRD Palopo, termasuk sekretariat. Adapun Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, tidak merespon saat dikonfirmasi.(Has/Ask)
Load more