Poso, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor Poso menggelar konferensi pers perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan tewasnya dua orang pada 25 Juni 2022 pukul 23.00 WITA lalu di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/6/2022).
Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh mengatakan tindakan itu dilakukan seorang pria berinisial EWB (51).
Motif kejadian ini berawal dari faktor kecemburuan pelaku terhadap istrinya (DT) yang juga merupakan korban. Dia menduga korban mempunyai hubungan gelap atau selingkuh.
Atas dasar itu, EWB bereaksi pada malam hari saat istrinya dan cucunya (KAW) yang masih berusia 3 tahun berada di rumah.
Korban pertama kali ditemukan oleh istri Alan di dalam kamar. Kondisi wajah DT berlumuran darah. Sedangkan KAW terbaring lemas.
Saat itu, DT masih sempat menggerakkan tangan dan kakinya. Istri Alan sempat memegang kaki DT dan menggoyangkannya.
Ketika ditanya siapa yang melakukannya, DT sudah tidak bisa menjawab, melainkan hanya bergumam.
Beberapa menit kemudian, DT meninggal dunia. KAW sempat dilarikan ke puskesmas terlebih dahulu. Namun sesampainya di puskesmas, KAW sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim Setiawan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, EWB adalah pelakunya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku sengaja mencuci pakaian yang digunakannya,” paparnya.
Motif lain adalah pelaku minta uang kepada korban dan korban tidak memberinya. Pelaku juga dalam keadaan mabuk.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sprei yang berlumuran darah, baju dan celana korban/istri, baju dan celana korban/cucu, parang, ponsel yang berlumuran darah dan puntung rokok.
Pelaku sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (fir/nsi)
Load more