Keesokan harinya Sabtu 30 April 2022, korban kembali "dijual" melalui aplikasi Michat oleh oleh tersangka FM. Mawar kembali melayani tamunya dengan harga Rp. 400 ribu dan tersangka FM pun menerima bayaran Rp.50 ribu dari transaksi itu.
Terakhir, pada hari Minggu 1 Mei 2022, tersangka SRE kembali mencari (meradar) pelanggan untuk korban. Kali ini, korban hanya "dijual" dengan harga Rp. 200 ribu. Hasil "jual diri" itu digunakan oleh Korban untuk bayar penginapan, bayar kos - kosan dan biaya makan.
Selain itu, dana hasil "wik- wik" itu digunakan oleh korban untuk membeli pakaian berupa satu lembar celana panjang jeans wara biru, satu pasang sandal merk IVONY warna merah hitam, satu lembar celana dalam warna ungu, satu buah SIM Card XL axiata/4,5 G dengan nomor seri di kartu 8962115339 / 50249165-4.
Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Tersangka SRE dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dititip di keluarga masing - masing karena masih di bawah umur," kata Jacub.
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan dan perhatian cukup terhadap anak - anaknya. Sehingga ke depan kasus serupa tidak terulang lagi di daerah ini.
Load more