Namun, saat pindah NM meninggalkan 7 janin hasil hubungan diluar nikahnya dengan SM di kamar indekosnya hingga ditemukan sang pemilik kos.
Beda Pendapat
Kasus penemuan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos di Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan masih berlanjut. Pelaku NM (26) dan kekasihnya SM (30) telah ditangkap polisi di tempat yang berbeda.
Sang wanita NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan, kekasihnya SM sebelumnya sudah kabur ke Kalimantan meninggalkan NM. SM sendiri ditangkap di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Menurut pernyataannya NM melakukan aborsi 7 janin tersebut dibantu oleh kekasihnya. NM sendiri diketahui pernah bersekolah di Sekolah Tinggi bidang Farmasi di Makassar. Namun, dalam pemeriksaan terjadi beda pendapat antara kedua sejoli tersebut.
NM mengaku sudah hamil 7 kali dan menggugurkan janinnya, namun menurut SM hanya ada total 4 janin yang diaborsi.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut NM ada 7 janin yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki (SM) cuma 4," ungkap Reonald.
Untuk memastikan fakta yang benar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya agar melakukan tes DNA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mungkin nanti dilakukan tes DNA untuk memastikan janin tersebut punya siapa," ujar Reonald.
Nm akan menguburkan janin tersebut jika kekasihnya menepati janji untuk menikahinya. Namun ternyata sang kekasih malah meninggalkannya dan kabur ke Kalimantan Selatan.
NM yang putus asa karena ditinggal kekasihnya yang kabur ke Kalimantan pun memutuskan untuk merantau meninggalkan 7 janin tersebut.
Malu Hamil
Kasus penemuan 7 janin di dalam sebuah kotak makan, di tempat kos, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuat warga geger.
Ya, pada temuan 7 janin di tempat kos itu, polisi pun bergerak cepat dan telah menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, pelaku berinisial NM mengaku merasa malu melakukan hubungan gelap sampai ia hamil.
Hal itu pun yang mendorong keinginan ia untuk melakukan aborsi dan memasukkan 7 janin dalam kotak makan.
Petugas Biddokkes Polda Sulsel bawa janin bayi yang diaborsi Nita Mangewa dan kekasihnya. (Tvonenews.com/Rais Sahabu)
"Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung," kata Budi, Rabu (8/6/2022).
Guna melakukan aborsi, tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya.
"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Budi.
Adapun aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.
Load more