Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Tersangka kasus korupsi truk sampah yang bersumber dari Dana Desa, berinisial AAS memilih menyerahkan diri ke kejaksaan negeri kabupaten Gowa. ASS salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan Dana Desa.
"Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, Kamis (9/6/2022).
Didampingi oleh kuasa hukumnya Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul, AAS diserahkan ke penyidik Kejari Gowa. Pada hari Rabu (8/06) lalu. AAS yang merupakan sales marketing PT Astra Isuzu Internasional yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Gowa. Ia memilih menyerahkan diri pada Rabu kemarin, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Kasi Intel Kejari Gowa mengatakan bahwa AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka. Ia membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.
Load more