Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba yang Dijual Melalui Media Sosial
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar dan mengungkap pengedar narkoba jenis sabu yang menjual melalui akun media sosial instagram. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni narkoba jenis Sabu seberat 109.72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai senilai Rp7 juta pada Rabu (8/6/2022).
Kamis, 9 Juni 2022 - 00:33 WIB
Sumber :
- Muhammad Noer
Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar dan mengungkap pengedar narkoba jenis sabu yang menjual melalui akun media sosial instagram. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni narkoba jenis Sabu seberat 109.72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai senilai Rp7 juta pada Rabu (8/6/2022).
"Dari tujuh tersangka narkoba lima diantaranya mereka tersangka jaringan narkoba melalui media sosial instagram yang memiliki tiga buah akun dengan pengikut follwers di antaranya HELL_BOY.id dan FGxaFASTANDSAGA) serta RAVEN.id.
Disalah satu kamar kosan, polisi menagkap lima pelaku berinisial RP, FRY, FRD, NQ, dan AND. Petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis Sabu 109.72 gram, ganja 2.0168 gram, dan uang tunai Rp7 juta.
"Pengungkapan ini merupakan pengungkapan pertama yang para pelaku menggunakan jalur Instagram, dengan melibatkan para pemuda di atasumur 17 tahun atau milineal "Tegasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun. (mnr/ade)
Load more