News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update KM Ladang Pertiwi, Satu Lagi Jenazah Berhasil Diidentifikasi

Disaster Victim Identifikasi (DVI) Biddokkes Polda Sulses telah berhasil mengidentifikasi satu jenazah KM Ladang Pertiwi 02 yang ditemukan dalam operasi SAR hari keenam pada Kamis (2/6/2022).
Sabtu, 4 Juni 2022 - 17:16 WIB
Update KM Ladang Pertiwi, Satu Lagi Jenazah Berhasil Diidentifikasi
Sumber :
  • Muh. Noer

Sulawesi Selatan - Disaster Victim Identifikasi (DVI) Biddokkes Polda Sulses telah berhasil mengidentifikasi satu jenazah KM Ladang Pertiwi 02 yang ditemukan dalam operasi SAR hari keenam pada Kamis (2/6/2022).

Jenazah yang ditemukan di Perairan Pulau Pamantauang yang dibawa ke Makassar oleh KN Kamaja Basarnas pada jumat kemarin berjenis kelamin perempuan dengan nama Rahama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah dilakukan sidang rekonsolidasi di posko DVI biddokkes polda sulsel terhadap satu jenazah yang dinyatakan telah teridintifikasi melalui pengumpulan data-data baik dari post ante mortem maupun dari ante mortem."

"Dari hasil identifikasi nomor 1 jenazah dengan dengan nomor post mortem teridentifikasi sebagai data ante mortem nomor 0010 yang tidak terbantahkan atas nama Rahama jenis kelamin perempuan usia kurang lebih 70 sampai 75 tahun, alamat Pulau Pamaikang, Desa Sabaru, Kecamatan Kaluakuang Masalima, Kabupaten Pankep Sulsel," ujar Kabid dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi.

Melalui data primer, jenazah terdeteksi dari gigi gerigi dari post morte dan ante mortem, yang kedua dari inafis yaitu sidik jari tangan kanan dari 12 titik.

Ada kesamaan antara post mortem dengan ante mortem.

Setelah diperiksa, jenazah akan diserahkan kepada Wakil Bupati Pangkep dan dilanjutkan dengan penyerahan ke keluarga korban KM Ladang Pertiwi.

"Sampai saat ini di Pos Ante Mortem sebanyak 11 keluarga yang telah melakukan pelaporan keluarga mereka hilang, dari data korban yang telah kami terima di biddokkes polda sulsel tim DVi ada 4 kantong jenazah yang diterima." jelasnya.

Jenazah pertama atas nama Hj Hajra Ante Mortem di Kota Makassar Post Mortem di Puskesmas Pamantauang Kepulaun Pangkep, jenazah tersebut telah diidentifikasi dari primer yakni gigi dan properti.

Kedua, kantong jenazah atas nama Hasni Ante Mortem di Kota Makassar dan Post Mortem di Puskesmas Pamantauang kKpulauan Pngkep dan diidentifikasi sesuai dengan primer dan properti yang digunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seangkan untuk kedua kantong yang berada di DVI Biddokkes Polda Sulsel telah diidentifikasi atas nama Rahama sesuai dengan Ante Mortem dan Post Mortem.

Dari data primer berupa gigi gerigi dan 12 sidik jari di tangan kanan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT