Dirreskrimum Polda Sulut: Kematian Mahasiswi UNIMA AE Murni Gantung Diri
- marwan diaz aswan
Manado, tvOneNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara memastikan bahwa dugaan sementara penyebab kematian seorang perempuan berinisial AE (21), mahasiswi yang tinggal di rumah kos di Kota Tomohon, adalah murni akibat gantung diri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Polda Sulut, Senin pagi (12/1/2026). Konferensi pers ini turut dihadiri Direktur PPA/PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey.
Kombes Pol Suryadi menjelaskan, setelah menerima laporan awal, Polres Tomohon langsung menurunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kos korban. Proses olah TKP dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan dokter ahli.
“Dari hasil olah TKP yang juga melibatkan dokter ahli, kesimpulan sementara adalah murni gantung diri, dengan ciri-ciri yang identik pada kasus orang meninggal akibat gantung diri,” ujar Suryadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap sejumlah dokumen, penyidik menemukan bahwa korban diduga mengalami depresi dalam kehidupan pribadinya, yang kemudian mendorong korban mengambil keputusan mengakhiri hidupnya.
Peristiwa kematian AE sendiri terjadi pada 30 Desember 2025 di Kota Tomohon, dan dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, terutama terkait dugaan adanya kekerasan seksual, pelecehan, hingga dugaan pembunuhan, Polda Sulut melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, di antaranya orang tua korban, teman-teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, serta melakukan klarifikasi terhadap petugas keamanan dan dokter ahli.
“Termasuk terhadap terlapor dugaan tindakan kekerasan seksual berinisial DM, kami juga sudah melakukan klarifikasi,” tegas Suryadi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban. Dokumen pertama berupa surat bertanggal 16 Desember 2024 yang ditujukan kepada Dekan Unima, berisi laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban pada 12 Desember 2024.
Selain itu, penyidik menemukan dua tulisan lain berupa catatan harian (diary) yang berisi curahan hati korban terkait masalah yang dialaminya, serta pesan motivasi kepada adik-adik mahasiswa agar tetap semangat menjalani perkuliahan. Dalam catatan tersebut, korban juga menuliskan pesan pribadi, termasuk permintaan agar tidak menggunakan pakaian berwarna pink apabila suatu saat berziarah ke makamnya.
“Setelah dilakukan perbandingan, tulisan pada surat pertama identik dengan dua tulisan lainnya yang diduga ditulis korban,” jelas Suryadi.
Dari rangkaian temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa korban diduga telah mengalami depresi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Meski demikian, Polda Sulut menegaskan penyelidikan belum dihentikan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, termasuk pemeriksaan sampel isi lambung, hapusan vagina, pencocokan tulisan tangan, pemeriksaan DNA pada kain yang digunakan korban, serta koordinasi lanjutan dengan CJS.
Selain itu, penyidik juga melakukan scientific investigation terhadap komunikasi korban dengan pacarnya, yang berdasarkan temuan awal diduga mengalami ketidakharmonisan selama beberapa bulan terakhir.
“Seluruh proses ini masih berjalan. Kami mohon masyarakat bersabar. Setiap informasi yang relevan sangat kami harapkan agar kita dapat bersama-sama mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi di Sulawesi Utara,” pungkas Kombes Pol Suryadi. (mdz/asm)
Load more