Dugaan Korupsi Tambang Emas Selama 20 Tahun, Kejati Sulut Geledah PT HWR
Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:08 WIB
Sumber :
- Marwan
Manado, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Kamis (18/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas yang diduga berlangsung selama dua dekade, sejak tahun 2005 hingga 2025.
“Sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengolahan tambang PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, tahun anggaran 2005 sampai dengan 2025,” ujar Zein kepada wartawan, Jumat (19/12) sore.
Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sore hari dan dilakukan dengan pengamanan ketat. Tim penyidik Kejati Sulut mendapat dukungan penuh dari personel Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
“Kami melakukan penggeledahan di dua titik, yakni areal pertambangan PT HWR di Ratatotok dan Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Pengamanan dilakukan oleh Pomdam XIII Merdeka,” jelas Aspidsus.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan tambang. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen pengelolaan tambang sejak 2005 hingga 2025, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan bahan kimia sianida.
“Kami juga melakukan penyitaan dan penyegelan alat berat serta barang elektronik, termasuk dokumen terkait penggunaan sianida,” ungkap Zein.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga melakukan penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT HWR sebagai langkah penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga proses hukum berjalan tuntas.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega, dengan pengamanan ketat dari personel Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
Zein Yusri menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara sekaligus mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahtangankan, atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Tujuan akhirnya adalah penyelamatan keuangan negara,” tegas Aspidsus.
Lebih lanjut, Zein menyebut bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Ada beberapa ketentuan yang dilanggar dalam pengolahan areal tambang emas, sehingga dapat dikenakan tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian negara atau perekonomian negara,” tandasnya.(mdz/frd)
Load more