Tunggak Pajak, Petugas Sita Aset Senilai Rp 2,1 Miliar
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyita aset penanggung pajak senilai Rp2,1 miliar milik PT KPS di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kamis, 4 Desember 2025 - 22:50 WIB
Sumber :
- Antara
Proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. penandatanganan berita acara pelaksanaan sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, serta dua saksi. JSPN kemudian menempelkan segel disita.
"Pada objek sitaan sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi, maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucapnya.(chm)
Load more