Kepsek Salah Satu SMPN di Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos
Kepala sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial SH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Kamis, 20 November 2025 - 18:48 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 58 saksi, terdiri dari guru, pihak ketiga, penyedia jasa, dan pejabat Dinas Pendidikan.
Tersangka SH, yang juga kepala sekolah aktif, dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena mengelola langsung penggunaan dana BOS tersebut.
"Sejauh ini masih kepala sekolah yang ditetapkan tersangka. Kita tunggu hasil. Penyidikan selanjutnya," Katanya.
"Untuk penambahan tersangka, sejauh ini masih belum ada, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada temuan dalam penyidikan selanjutnya," Tegasnya.
SH kini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami titip tersangka di rutan Makassar untuk sementara waktu," tutupnya.
Load more