Kepsek Salah Satu SMPN di Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos
Kepala sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial SH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Kamis, 20 November 2025 - 18:48 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Â
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 58 saksi, terdiri dari guru, pihak ketiga, penyedia jasa, dan pejabat Dinas Pendidikan.
Â
Tersangka SH, yang juga kepala sekolah aktif, dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena mengelola langsung penggunaan dana BOS tersebut.
Â
"Sejauh ini masih kepala sekolah yang ditetapkan tersangka. Kita tunggu hasil. Penyidikan selanjutnya," Katanya.Â
Â
"Untuk penambahan tersangka, sejauh ini masih belum ada, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada temuan dalam penyidikan selanjutnya," Tegasnya.Â
Â
SH kini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Â
"Kami titip tersangka di rutan Makassar untuk sementara waktu," tutupnya.Â
Load more