Kepsek Salah Satu SMPN di Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos
Kepala sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial SH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Kamis, 20 November 2025 - 18:48 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (19/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah mengatakan Kepala sekolah berinisial SH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
"Praktik korupsi itu bermula dari proses pencairan dana BOS setiap tahunnya. Namun dalam penggunaannya, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif," jelasnya.
Faisah merinci beberapa item belanja seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan, pembelian komputer, hingga belanja makan minum, dibuat fiktif notanya.
Temuan tersebut diperkuat setelah penyidik melakukan kroscek langsung ke toko-toko yang tercantum dalam LPJ. Mulai dari toko ATK, penyedia komputer, hingga penyedia makanan dan minuman.
Hasilnya, sejumlah toko mengaku tidak pernah menerima transaksinya dari SMPN 1 Pallangga pada periode yang tercantum dalam laporan.
Dari rangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, nilai belanja yang diduga fiktif mencapai Rp.923.043.829 untuk belanja ATK, komputer, makan-minum, dan item lain.
"Sementara total Rp451.102.125 digunakan untuk penggandaan soal ulangan harian menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan kepala sekolah," tuturnya.
Faisah menyebut adanya indikasi konflik kepentingan, karena perusahaan yang digunakan untuk penggandaan soal merupakan milik sang kepala sekolah sendiri.
“Dia tidak bisa memperlihatkan bukti penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Lanjut Faisah, kerugian negara mencapai Rp1.374.145.954 dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Kasi Pidsus Kejari Gowa ini membeberkan jika Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace pada tahun 2024. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal ke sejumlah toko penyedia.
“Toko ATK mengatakan bahwa sejak masa penanganan COVID-19, SMPN 1 Pallangga tidak pernah lagi berbelanja di sana. Itu menjadi dasar kami melakukan penyelidikan lebih mendalam,” jelas Faisah.
Penyidik kemudian turun melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan data hingga memeriksa bukti-bukti pertanggungjawaban.
Dalam tahap awal, kerugian negara sempat dihitung sekitar Rp1,4 miliar, namun jumlahnya berkurang setelah beberapa belanja terbukti valid.
Load more