Surya Paloh Minta Komisi III Panggil KPK, Johanis Tanak: Apa yang Harus Ditakuti?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak merespon pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta Komisi III DPR untuk memanggil lembaga antirasuah ini.
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:11 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Hal itulah yang penyidik akan pelajari. Jika hasil informasi awal ditemukan cukup kuat ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi maka akan dilakukan pengecekan di lapangan dengan menggunakan alat canggih yang dimiliki KPK.
"Dimanapun orang itu berada, kita bisa memonitor dia. Karena KPK cuma ada di Jakarta, cuma ada di pusat tapi di daerah pun kita bisa tahu, oh dia ada di sana," tuturnya.
Dengan alat canggih tersebut, KPK bisa menangkap siapa dan di mana saja yang melanggar tindak pidana korupsi.
"Jadi kita bukan sekedar nangkap-nangkap tidak ada dasarnya. Pasti ada dasar hukumnya kita tangkap," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa mengatakan perintah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta Fraksi NasDem DPR RI agar Komisi III memanggil KPK untuk RDP merupakan hal biasa. Ia menegaskan fraksi bisa menginisiasi melalui pimpinan Komisi untuk mengagendakan RDP dengan instansi atau lembaga penegak hukum.
"Ya, kalau memanggil mitra kerja di komisi-komisi terkait, termasuk juga di Komisi III terkait KPK itu kan hal yang biasa. Jadi fraksi bisa menginisiasi melalui pimpinan komisi terkait untuk mengagendakan nanti pada saat rapat kerja di DPR," ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan mengundang KPK dalam RDP dengan KPK sangat penting agar penjelasan terkait OTT bisa clear.
"Biar semuanya clear, bahwa yang namanya istilah-istilah yang ada itu bisa tersosialisasi dengan baik. Seperti misalnya yang namanya operasi tangkap tangan, apa sih yang dimaksud dengan operasi tangkap tangan dan sebagainya. Menurut saya itu hal yang wajar, hal yang biasa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Surya Paloh mempertanyakan terminologi OTT. Ia melihat ada pergeseran makna OTT.
"Terminologi OTT yang saya pahami mungkin dengan keawaman saya mungkin orang awam sekali. Saya harus belajar kembali. Ini harus dijelas kembali. Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum terjadi disatu tempat antara pemberi maupun penerima. Itu OTT," kata dia.
Load more