Dendam Pembagian Warisan, Pria di Gowa Tembak Dari Dekat Perangkat Desa
Unit Resmob Satreskim Polres Gowadibantu Unit Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku penembakan saudara ipar sendiri gara-gara dendam pembagian warisan keluarga
Selasa, 8 Juli 2025 - 18:00 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
"Kesulitan menangkap tersangka tidak ada. Cuma memang tersangka ini sengaja mengaburkan keberadaannya mulai kabur ke Mamuju hingga ke Pulau Kalimantan," sebutnya.
Setiadi menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(wsn/asm)
Load more