Seorang Wanita di Bolmomg Timur Gelapkan 8 Unit Sepeda Motor
- tim tvOne - Rifandi Kamaru
Bolmong Timur, Sulawesi Utara - Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur bersama pihak Kepolisian Polsek Modayag, mengungkap adanya dugaan kasus penggelapan kendaraan sepeda motor dengan mengamankan salah seorang wanita inisial SHL alias Selin, Warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Senin (28/3/2022).
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara mengatakan bahwa penangkapan terhadap SHL menyusul laporan warga di mapolsek Modayag pada pada Selasa 22 Maret 2022 lalu. Dalam laporan tersebut Pelaku SHL telah nekat melakukan penggelapan kendaraan roda dua milik warga .
"Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan atas laporan warga di mapolsek Modayag, dimana kendaraan yang disewa oleh pelaku belum di kembalikan," kata AKBP I Dewa Nyoman.
Menurut AKBP I Dewa Nyoman jajarannya yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Khristian Melale melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WITA. Saat itu pelaku sedang berada di wilayah kota Kotamobagu.
"Berdasarkan laporan yang ada, anggota Polsek Modayag langsung turun lakukan pencarian terhadap pelaku yang tak lain seorang perempuan," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan ke pada pihak lain atau penadah. Lebih parah lagi, menurut Kapolres Bolmong Timur, jumlah kendaraan yang digadaikan bukan hanya satu unit melainkan tercatat sebanyak 8 unit sepeda motor milik warga.
"Dalam pemeriksaan,pelaku mengakui perbuatannya,bahkan bukan hanya satu unit sepeda motor,namun sebanyak delapan unit," kata Kapolres.
Untuk melakukan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri melainkan bersama inisial MFK yang bertugas sebagai perantara, "sehingga polisipun kembali mengamankan MFK sekaligus menyita barang bukti sebanyak 8 unit yang digadaikan kedua pelaku di dua tempat berbeda”, jelasnya.
Kapolres juga juga menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku mengunakan modus mendatangi para korban pemilik roda dua yang umumnya warga Kecamatan Modayag dan rata-rata dikenal oleh pelaku, dan kemudian menyewa kendaraan roda dua para korban dengan harga sewa Rp100 ribu per hari.
Setelah para korban menyerahkan kendaraannya, pelaku langsung membawa kepada perantara inisial MFK yang selanjutnya digadaikan kepada pihak lain dengan harga gadai bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Uang hasil gadai kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk membayar sejumlah hutang kepada pihak lain.
Load more