Majene, tvOnenews.com - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene menjadi korban.
Korban tindak pidana pencabulan diketahui dengan inisial MR. Korban dilaporkan hamil lima bulan akibat perbuatan terduga pelaku, NS (42) yang adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa orang tua korban baru mengetahui peristiwa pahit ini pada Senin 7 April 2025, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh kakak perempuan korban, FD. Pada Senin, 7 April 2025, ia melihat perubahan mencolok pada fisik adiknya, termasuk pinggul dan perut yang semakin membesar. Merasa khawatir, FD mencoba menginterogasi MR, namun awalnya korban enggan mengaku karena merasa takut.
Pada malam hari yang sama, dengan sedikit paksaan, FD berhasil mendapatkan pengakuan dari MR bahwa dirinya telah disetubuhi oleh NS sebanyak lima kali. Hal tersebut berlangsung di rumah terduga pelaku ketika istrinya sedang tertidur di depan televisi. Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2024 dan terakhir pada awal Maret 2025, menjelang bulan suci puasa.
Mendengar pengakuan adiknya, FD segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang langsung menuju Polsek Malunda untuk menuntut keadilan bagi putri mereka.
Load more