Polres Maros, Sulawesi Selatan menyiapkan tempat penitipan kendaraan bermotor bagi pemudik yang akan merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H di kampung halaman.
Marwan menerangkan syarat penitipan, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata.
"Tentunya agar dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan, warga juga baiknya melapor ke rt/rw setempat sebelum meninggalkqn rumah," jelasnya.
Selain itu, selama musim mudik, Polres Maros akan melakukan patroli di pemukiman warga. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas, termasuk pencegahan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik.
Halaman Selanjutnya :
"Kami berharap masyarakat juga turut menjaga lingkungannya sehingga tetap kondusif. Kami juga tidak akan segan untuk menindak tegas bila ada tindakan yang melanggar hukum," tambahnya. (wsn/frd)
Load more