Dituduh Curi Minuman Kemasan Bocah Di Takalar Dianiaya, Polisi Minta Keluarga Cari Saksi
- Idris Tajannang
Sumarwan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, remaja yang merekam aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini juga akan dipanggil sebagai saksi.
Terduga Pelaku Adalah Tetangga Korban
Pelaku yang diduga memukul dan menendang MY (11) hingga terjatuh di sawah diketahui bernama Harumi warga Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, yang tidak lain tetangga korban.
Harumi atau yang dikenal dengan panggilan Gading itu melakukan penganiayaan dengan cara meninju dan menendang korban hingga terjung kesawah seperti didalam video yang beredar viral di media sosial.
Menurut ibu korban, Anaknya dianiya karena dituduh mencuri minuman kemasan.
"Anak saya dituduh mencuri minuman kemasan pop ice, dari situlah anak saya di aniaya dua orang"Selasa (25/3/25)
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri, sementara satu orang pelaku lainnya bernama Akmal telah di amankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Takalar.
Kata KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan seorang pelaku yang mengenakan switer warna belum di amankan.
"Sekarang kami mencari seorang pelaku yang memakai switer warna merah, karena melarikan diri. Kalau pelaku satunya lagi sudah diamankan"Ungkap Iptu Sumarwan.
Sumarwan berjanji akan segera menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 11 tahun yang kini videonya viral di berbagai media sosial.(Itg/frd)
Load more