Labuan Bajo, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih bergulir sampai kini, Selasa (18/03/2025). Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan dirinya masih mempertimbangkan terkait lokasi penanganan kasus pidana tersebut.
"Kasusnya akan ditangani oleh Polda (NTT) tetapi saya lagi pertimbangkan apakah dia akan dibawa (ke Kupang) atau tetap dilakukan penahanan di Mabes Polri," kata Irjen Pol Daniel di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025).
Ia menuturkan, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kasus narkoba oleh Polda NTT. Pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Jumlah saksi akan berkembang terus, sesuai dengan temuan-temuan kita di lapangan," tambahnya.
Selain itu, kasus tersebut, lanjut Irjen Daniel, akan ditangani sesuai instruksi Kapolri yakni ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. AKBP Fajar saat ini sudah dilakukan penindakan, pemeriksaan, dan penahanan di Mabes Polri.
Sebelumnya, tersangka kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba, AKBP Fajar sudah menjalankan Sidang Etik Polri dan dipecat. AKBP Fajar kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
(ivb/asm)
Load more