Sat Reskrim Polres Majene Amankan Dua Terduga Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Marano
- Mutawakkir Saputra
6. Satu buah fender belakang motor Sonic warna hitam.
7. Satu buah spakbor motor Sonic warna hitam.
8. Satu buah tray fuel motor Sonic warna hitam.
Terhadap tersangka DW dan FS, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menambahkan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan target utama curanmor dan curat.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit mesin sumur bor. Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan.
"Saat ini, perkara telah masuk tahap pertama, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," pungkas Kasat Reskrim. (msa/frd)
Load more