Operasi Tambang Batu Ilegal di Konawe Selatan, 14 Alat Berat Disita
- Erdika Mukdir
Konawe Selatan, tvOnenews.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas ilegal pertambangan batu yang beroperasi dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung, di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/3/2025).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun,menyatakan bahwa dari hasil investigasi pihaknya mengungkap jika aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
“Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan pemukiman warga,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan jika kondisi itu telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
“Dalam operasi ini petugas mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivasi legal lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang kemudian tim gabungan dari unsur Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melaksanakan operasi.
“Kami gelar operasi ini untuk pemulihan keamanan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT KKU (KKU) dan CV WM (WM),”beber Aswin.
Namun saat melakukan penindakan, petugas sempat mendapat perlawanan dari para pekerja tambang dan sopir truk yang berjumlah sekitar 100 orang. Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas.
”Meski begitu kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (emr/frd)
Load more