Makassar, tvOnenews.com - Ratusan warga perumahan elit di Kota Makassar menggelar aksi
unjuk rasa ke pengelola atau manajemen perusahaan. Mereka demo lantaran rumah yang dibeli dengan harga mahal tersebut terkena
banjir hingga dada orang dewasa.
Salah satu warga, Andri, mengatakan bahwa dirinya sebagai warga merasa apa yang dijual olah pihak Perumahan tidak sesuai dengan kenyataan. Saat pemasaran yang menyatakan perumahan itu bebas banjir.
"Kami di saat membeli perumahan di Bukit Baruga itu menerima informasi bahwa ini bebas banjir," katanya, saat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (18/2/2025).
Ia juga mengungkapkan, pada kenyataannya perumahan yang dibeli itu sudah mengalami banjir beberapa kali. Sehingga, sebagai konsumen pihak perumahan menjual tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya.
"Kondisi ini berbeda dengan apa yang diperjanjikan ketika mereka memasarkan produknya," ujarnya.
Dengan kondisi itu pihak Bukit
Baruga Antang, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehingga menurutnya sebagai konsumen pihaknya merasa dirugikan dan pihak Bukit Baruga harus membayar
ganti rugi.
"Tentu terhadap hak itu, kami ingin meminta ganti rugi. Karena pada faktanya, Bukit Baruga itu sudah berapa kali mengalami banjir," tegasnya.
Dari sudut pandang hukum, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 konsumen memiliki hak menerima ganti rugi baik material maupun immaterial apabila produk yang ditwarkan pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“di Pasal empat itu di angka delapan, bahwa konsumen itu berhak atas ganti rugi terhadap barang yang dipasarkan tidak sesuai dengan diperjanjikan," jelas Andri.
Tidak hanya itu, pihak Bukit Baruga juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 di mana pelaku usaha itu wajib memberikan infromasi yang jelas dan benar.
“Ini juga menurut kami ada kekeliruan. Tidak bisa juga dong, kalau tiba-tiba pihak pengelola mengatakan ini seolah-olah dilimpahkan ini banjir, ini bencana, kan tidak begitu juga konsepnya," ujarnya.
Pihaknya berharap, Bukit Baruga punya etikat yang baik untuk mengganti rugi kepada warga di tiga kluster di perumahan tersebut. Apalagi kerugian ini mencapai puluhan juta rupiah.
"Karena kalau kita mau hitung, itu kerugian material setiap rumah itu berbeda-beda. Bahkan ada yang mencapai puluhan juta," ujarnya
Salah satu warga, Hijriani, mengatakan, sejak tinggal di Bukit Baruga Antang sejak 2022 lalu banjir sudah terjadi. Meskipun pada awalnya tidak setinggi tahun ini yang mencapai dada orang dewasa.
Padahal katanya, saat promosi pihak Bukit Baruga menyatakan bahwa perumahan tersebut bebas dari banjir dan hunian Asri. Sehingga, ia meminta ganti rugi kepada pihak pengelola.
"Saya mau minta ganti rugi karena apa, tidak sesuai dengan janji. Seandainya tidak ada banjir kami tidak rugi materil, tidak capek, bahkan saya sakit karena angkat barang," ungkapnya.
Akibat banjir tersebut mobil, motor, hingga furnitur yang ada di dalam rumahnya rusak. Hingga, pintu pintu juga ikut rusak dan itu juga yang menjadi keluhannya. Apalagi rumah tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 miliar.
"Harga rumah 1,2 miliar. Kerugian sekitar Rp50 jutaan, karena pintu saya hancur tidak masuk akal, artinya kualitas bangunan tidak bagus," ujarnya.
Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, mengatakan, banjir yang terjadi di tiga kluster di Bukit Baruga ini di luar ekspektasi pihak Perumahan. Padahal, sebelum pembangunan perencanaan terkait banjir sudah matang.
"Elevasi yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2025 itu di luar dari elevasi maksimum," ujarnya.
Hal itu terjadi karena beberapa aspek, pertama adanya pasang surut air laut kemudian kedua, dibukanya beberapa pintu air di antaranya Bili-bili, waduk nipa-nipa dan adanya aliran sungai dari Maros.
"Ini semua yang mengakibatkan jumlah debit air yang masuk ke Baruga melebihi jumlah normal,"jelasnya.
Padahal sebelum pembangunan pihaknya telah melakukan pencegahan seperti berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk melihat apakah pembangunan ini sudah sesuai atau sudah bebas banjir.
"Sebelum kita membangun, itu sudah ada izin dari PU Maros yang memperlihatkan bahwa antara PL Banjir Maros, PL Banjir Moncongloe, dan PL Banjir jalan, dan rumah. Nah itu jalan dan rumah sudah di atas PL Banjir," jelasnya.
Natsir menyebut, pihak Baruga ke depannya akan membuat parimeter baru yang mengelilingi tiga cluster yang terdampak. Kemudian akan membuat tanggul di sepanjang kanal yang melintasi tiga cluster ini.
"Tinggi tanggulnya diperkirakan 50 hingga 90 cm di atas jalan yang ada,"jelasnya.
Dia berharap dengan dibangunnya tanggul akan memberikan rasa aman kepada warga sehingga ke depan tidak terjadi lagi banjir serupa.
Terkait tuntutan warga meminta ganti rugi, Natsir menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengganti kerugian warga, mekanismenya akan disampaikan pada pertemuan berikutnya dengan warga tiga clustre tersebut.
"Mekanisme besaran ganti rugi akan diberikan kepada warga. Insya Allah dalam satu minggu ini kita akan susun, dan nantinya akan disampaikan di pertemuan warga berikutnya atau pertemuan ketiga pada jumat 22 Februari 2025," tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh di tiga kluster di Perumahan Bukit Baruga Antang tersebut setidaknya ada sebanyak 700 rumah yang terkena dampak banjir pada awal Februari 2025 ini. Namun, dari pihak pengelola perumahan mendata hanya sekitar 300-400 warga yang terdampak.(ary/frd)
Load more