Meminta Keadilan, Keluarga Tergugat Eksekusi Lahan di A.P Pettarani Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan.
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:45 WIB
Sumber :
- Andri Rizky
“SHM itu sudah dibatalkan karena dasarnya tidak sah secara hukum. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa lahan ini adalah milik Andi Baso Mattutu,” ujar dia.
Hendra juga membantah tudingan bahwa kliennya adalah mafia tanah.
“Yang disebut mafia tanah itu adalah pihak yang menguasai lahan secara ilegal. Klien saya mendapatkan tanah ini secara sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sebelumnya, eksekusi lahan pada 13 Februari lalu berlangsung ricuh. Sejumlah ruko dan kantor yayasan sekolah yang berdiri di atas tanah tersebut dirobohkan secara paksa menggunakan alat berat. Ahli waris sempat melakukan perlawanan, tetapi eksekusi tetap berjalan sesuai perintah pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Makassar serta Badan Pertanahan Nasional makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik atas tudingan ahli waris dugaan mafia peradilan mafia tanah dalam kasus ini.(ary/frd)
Load more