Gowa, Sulawesi Selatan tvOne
Kabid propam Polda Sulsel Selatan, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, tidak tinggal diam setelah menerima laporan terkait adanya berita tentang oknum perwira polisi yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial I-S yang berusia 13.
Setelah menerima laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan lansung menuju rumah korban bersama Karimum di kompleks perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Senin (27/2).
Di rumah korban, Kabid propam Polda Sulsel bertemu korban dan kedua orang tuanya, didampingi oleh kuasa hukum korban. Setelah beberapa lama berbincang, Kabid propam Polda Sulsel keluar rumah sekitar pukul 21:30 Wita.
Saat di konfirmasi, Kabid propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan jika pihaknya telah mendalami terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi berinisial M berpangkat AKBP, yang bertugas di Polairud Polda Sulsel.
"Kami sudah ketemu keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, intinya kami telah mendalami kasus ini dan akan kami proses secepatnya" jelas Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan juga mengungkapkan, jika pihaknya tidak segan menindak tegas apabila terbukti melakukan kesalahan baik proses pidana maupun kode etiknya.
"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda ke bidpropam, kami akan tindak tegas, apabila terbukti melakukan kesalahan akan di tindak tuntas, baik proses pidana maupun kode etiknya"tegas Kabid propam Polda Sulsel ini.
Untuk informasi lebih lanjutnya, Kata Kabid propam, akan di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel secara satu pintu mengenai kasus ini
"Nanti Kabid Humas Polda Sulsel yang akan menjelaskan, kita satu pintu saja mengenai kasus ini"tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban mengungkap jika, akan melaporkan kasus kliennya ke PPA polda sulsel Selasa 1 Maret 2022 besok pagi.
"Insya Allah besok pagi, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke PPA Polda Sulsel" Jelas Amiruddin, kuasa hukum korban.
Lanjutnya, Jika melihat kasus yang dialami korban, kasus tersebut bukan hanya pencabulan, namun akan berkembang ke kasus Trafficking, dimana modus operandinya pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, padahal tujuannya korban dijual kepada oknum perantara tersebut.
"Jadi bukan cuma satu korban, menurut keterangan klien saya, ada sekitar 3 orang Korban yang rata-rata umurnya belasan tahun" ungkap Amiruddin.
Amiruddin juga mengungkapkan jika, percobaan persetubuhan korban bermula pada bulan September tahun 2021 lalu, namun tidak berhasil.
Masuk di bulan Oktober, korban berhasil disetubuhi pelaku, dengan diiming-imingi akan ditanggung semua biaya sekolahnya dan biaya keluarganya.
"Karena merasa di permainkan, kondisi psikologis korban mulai terganggu karena kebutuhan yang dijanjikan tidak terpenuhi" kata Kuasa hukum korban.
Bukan cuma sekali korban di suruh melayani pelaku, bahkan terakhir tanggal 26 Februari 2022 lalu, korban melayani hasrat bejat pelaku, hingga melaporkan perbuatan ini ke pihak keluarganya hingga kini viral di media.
Selain oknum polisi berpangkat AKBP tersebut, kuasa hukum korban juga akan melaporkan orang yang terlibat mencari korban untuk dijadikan sebagai asisten rumah tangga untuk diperkerjakan di rumah pelaku.(Wawan Setiawan/Jeg)
Load more