Maros, tvOnenews.com - Seorang warga bernama Ambo Masse (64) dilaporkan ke polisi setelah menebang pohon mangrove jenis api-api di lahannya sendiri di Pantai Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ambo Masse mengaku melakukan karena memiki hak atas tanah tersebut.
"Saya itu menebang karena ada dasarnya pemerintah merintis, jadi saya ikut juga. Karena saya pikir tidak ada apa-apanya, tidak dilarang menebang api-api karena saya punya lahannya," ujar terlapor, Ambo Masse, kepada wartawan, pada Selasa (4/2/2025).
Ambo Masse mengaku melakukan penebangan tersebut karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah lebih dulu melakukan pembabatan mangrove di area tersebut.
Ambo Masse mengakatan bahwa dirinya mulai mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanahnya di pesisir Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, sejak tahun 2009. Tanah seluas lebih dari 6 hektare itu dibelinya dari seseorang bernama Abu Baidah.
"Dulu itu pertama saya beli (tanahnya) secara borong,ada batasnya itu (milik) dari haji Abu Baidah. Menjadi hak milik 2009" ujarnya.
Ambo Masse membeli tanah seluas 6 hektare dari Abu Baidah seharga Rp200 juta. Dia juga berjanji akan memberikan tambahan uang kepada Abu Baidah jika lahan tersebut nantinya berhasil dijual.
"Kalau waktu saya beli (tanah) itu diambil sedikit-sedikit uangnya jadi kurang lebih 200 juta. (Nantinya) Kalau ada saya jual nanti (tanah ini) Abu Baidah, mati kau atau hidup, saya kasih (tambahan) 200 juta," tutur Ambo Masse.
Load more