Warga menilai kegiatan penambangan itu patut dikhawatirkan menjadi biang kerusakan fasilitas sekolah sehingga menghalangi kesempatan siswa mengenyam pendidikan. Apalagi proses penggalian tanah mengandung nikel pula menimbulkan debu yang dapat mengganggu kesehatan bila dihirup siswa maupun masyarakat sekitar.
Warga menentang penambangan di permukiman karena dianggap menyimpang dari syarat indikator ramah lingkungan untuk usaha penambangan. Ketentuan tersebut mengatur batas jarak aman lokasi penambangan dan kawasan permukiman sejauh 500 meter.
Mereka pun menuntut perusahaan agar menunjukkan dokumen kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai jaminan kegiatan penambangan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Namun, permintaan itu tidak pernah dipenuhi.
Sementara itu Pihak Perusahaan PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon seluler.
Namun PT Win lewat kuasa hukumnya, syamsudin mengatakan sudah tidak ada lagi aktivitas yang bergerak di dekat Sekolah Dasar tersebut.
“Sudah selesai itu barang, sudah tidak ada kegiatan disitu, hanya dua hari garapannya itu,” kata Samsudin lewat sambung telepon, Selasa (4/2/2025).
Terkait Amdal yang menjadi tuntutan warga, pihak kuasa hukum pun mengklaim jika mereka memiliki Amdal tersebut.
Load more