Viral, Aktivitas Tambang di Dekat Sekolah Dasar, Warga Torobulu Konawe Selatan Resah
- Erdika Mukdir
Konawe Selatan, tvOnenews.com - Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini semakin meresahkan warga. Dalam waktu beberapa hari terakhir aktivitas penambangan itu sudah merambah ke dekat pemukiman dan bangunan sekolah dasar.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat alat berat melakukan aktivitasnya di samping SDN 2 Laeya dimana kondisi itu membuat warga resah karena dinilai akan mengganggu proses belajar mengajar. Warga mengaku telah berupaya melakukan perlawanan namun hingga saat ini perusahaan tambang itu seakan tak peduli dan terus melakukan aktivitas.
“Kami mendesak agar menghentikan aktivitas penambangan yang bisa kita lihat hanya dibatasi pagar sekolah,”ucap Ayunia Muis, salah satu warga.
Ayunia juga menambahkan tidak ada aturan yang memperbolehkan penambangan di dekat pemukiman warga karena dampak debunya.
“Keberatannya karena secara aturan sebenarnya tidak boleh ada penambangan di pemukiman, karena dampaknya debu apalagi sangat dekat, pastinya akan berdampak pada kesehatan siswa siswa di sekolah,” katanya.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu (APEL HAM) juga sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa, pada Kamis (30/1/2025).
Mereka berdemo menyuarakan protes menuntut PT WIN segera menghentikan kegiatan penambangan di kawasan permukiman dan kawasan yang hanya beberapa jengkal tangan dari pagar SDN 12 Laeya.
Warga menilai kegiatan penambangan itu patut dikhawatirkan menjadi biang kerusakan fasilitas sekolah sehingga menghalangi kesempatan siswa mengenyam pendidikan. Apalagi proses penggalian tanah mengandung nikel pula menimbulkan debu yang dapat mengganggu kesehatan bila dihirup siswa maupun masyarakat sekitar.
Warga menentang penambangan di permukiman karena dianggap menyimpang dari syarat indikator ramah lingkungan untuk usaha penambangan. Ketentuan tersebut mengatur batas jarak aman lokasi penambangan dan kawasan permukiman sejauh 500 meter.
Mereka pun menuntut perusahaan agar menunjukkan dokumen kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai jaminan kegiatan penambangan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Namun, permintaan itu tidak pernah dipenuhi.
Sementara itu Pihak Perusahaan PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon seluler.
Load more