News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Dobrak Rumah Komplotan Pencuri Sapi di Pangkep

Unit Resmob Polres Pangkep mendobrak paksa lintu rumah komplotan pencuri sapi saat hendak kabur di Kecamatan Ma'Rang, Pangkep. 4 pelaku dan dan seorang penada berhasil diamankan.
Rabu, 29 Januari 2025 - 14:05 WIB
Polres Pangkep mendobrak paksa lintu rumah komplotan pencuri sapi
Sumber :
  • wawan setyawan
Pangkep, tvOnenews.com - Unit Resmob Polres Pangkep mendobrak paksa lintu rumah komplotan pencuri sapi saat hendak kabur di Kecamatan Ma'Rang, Pangkep, Sulawesi Selatan. 4 pelaku dan dan seorang penada berhasil diamankan.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekitar pukul tiga dini hari tadi, kami amankan 5 orang kasus curnak (pencuri ternak). Dengan peran dua itu pemetik di lapangan dan penadah sapi curian," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, Selasa (28/1/2024).
 
Kelima pelaku berinisial S-M (38), A-C (38), A-H, L+D (57), dan H-T (51) yang diamankan di rumah mereka masing-masing du Kabupaten Pangkep.
 
Kelima pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dua ekor sapi di salah satu kolong rumah warga  di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, pada Sabtu (11/1/2024).
 
Akp Firman menerangkan, komplotan ini memiliki peran masing-masing dalam berkasi. Polisi awalnya menangkap A-H yang telah menjual sapi curian.
 
"Peran L-D ini menyuruh AH mencari pembeli sapi. Saat diinterogasi, LD mengaku jika 2 ekor sapi itu dari pelaku S-M. S-M ini pemetiknya, lalu A-C yang membantu," ujarnya.
 
Firman menjelaskan, sementara H-T merupakan penadah sapi curian. H-T yang membeli sapi curian tersebut dan mengambilnya di rumah pelaku L-D di Kecamatan Ma'rang.
 
"HT membeli 1 ekor sapi curian itu di rumah LD di Ma'rang. Kita amankan BB seekor sapi dan tali tambang," jelasnya.
 
Kelima pelaku dan barang bukti satu ekor sapi kini diamanka di Mapolres Pangkep untuk prose lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Pasal 303, yang penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," imbuhnya. (wsnfrd)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT