Makassar, Sulawesi Selatan, - Satuan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama dengan tim Tipiter Mabes Polri menemukan penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) pada minyak curah di perusahaan pabrik PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan Nusantara no 378, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Makassar. Mereka berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran karena digunakan hanya untuk industri bukan untuk rumah tangga,Senin (21/2/2022).
"Terungkapnya PT Smart telah mengajukan persetujuan ekspor sebanyak 1.850 ton minyak curah pada tanggal 3 Februari 2022, dimuat dengan menggunakan vessel tanker Buana Mas Persada dari Kabupaten Tanjung, Kalimantan Selatan, menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta dan tiba di kota Makassar, pada tanggal 5 Februari 2022. Pada tanggal 8 hingga 19 Februari 2022, minyak goreng tersebut didistribusikan melalui distributor dengan sasaran industri, hal tersebut melanggar karena termasuk penyalahgunaan DMO yang bukan untuk rumah tangga," ujar Kombes Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel.
PT Smart terduga melanggar penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen, minyak curah dengan harga domestik Rp10.300 / kg, dijual dengan harga tinggi kepada industri Rp19.100 / kg dan tidak untuk keperluan rumah tangga. Dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, seharusnya Rp11.500 / liter menjadi Rp15.000/ liter.
"Kita sudah amankan dokumen terkait penjualan PT Smart ke dua distributor berbeda dan sisa stok minyak goreng yang ada pada kilang PT Smart sebanyak 1.264.699 kilogram, hak tersebut dianggap sebagai biang minimnya ketersediaan minyak goreng di masyarakat karena disalurkan untuk kebutuhan industri" jelas Kombes Komang.
Komang menambahkan, kini produsen itu melanggar pasal 8A permendag no 19 tahun 2022 Jo Permendag no.19 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor, dan pasal 107 undang-undang no 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 undang-undang no 18 tentang pangan dan pasal 14 undang-undang no. 5 tahun1999 tentang KPPU.(Muhammad Noer/Ask)
Load more