Baubau, tvOnenews.com - Meski sempat terusir dari rumah perlindungan milik UPTD PPA atas perintah Pj Bupati Buton Selatan, Purbasari seorang ibu yang memperjuangkan hak asuh anak akhirnya mendapatkan kembali kedua buah hatinya dengan dimediasi Komandan Kodim 1413 Buton dan pendampingan dari LBH HAMI Sultra Cabang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Purbasari hanya bisa menangis, tak kuat menahan rasa sedih lantaran diminta untuk segera meninggalkan rumah perlindungan UPTD PPA Buton Selatan yang berlokasi di jalan Kembang, Kota Baubau, atas perintah langsung Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, usai pertemuan di markas Kodim 1413 Buton, Jumat (27/12)2024) malam. Sudah lebih sebulan Purbasari didampingi UPTD PPA Buton Selatan dan tinggal di rumah perlindungan selama dalam perjuangannya mendapatkan hak asuh anak.
Namun Ridwan Badallah yang tidak mendapatkan laporan menganggap hal ini suatu kekeliruan prosedur, Ridwan kemudian memerintahkan UPTD PPA Buton Selatan untuk tidak lagi memberikan perlindungan terhadap Purbasari dengan alasan Purbasari sudah bukan lagi warga Buton Selatan lantaran telah berdomisili di Kabupaten Klaten selama setahun yang secara otomatis mengubah status kependudukannya.
"Sesuai dengan aturan Dukcapil, warga yang sudah setahun meninggalkan tempat maka dia secara otomatis bukan lagi warga Buton Selatan, kemudian kasus ini diputuskan pengadilan Klaten nanti kami koordinasikan dengan PPA Klaten untuk menangani atau ke Dirjen PPA, terkait Purbasari tinggal di rumah perlindungan selama dua bulan tidak ada laporan ke Bupati ini satu kesalahan prosedur, otomatis kami tidak akan memberikan perlindungan karena bukan warga kami," tegas Ridwan Badallah.
Meski demikian Purbasari yang tak patah semangat akhirnya mendapat pendampingan dan perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra, Baubau yang melakukan pendampingan bagi Purbasari.
Setelah melalui mediasi oleh Komandan Kodim 1413 Buton, Letkol Inf Ketut Janji, Purbasari akhirnya berhasil dipertemukan dengan salah satu anaknya yang berusia 10 tahun dan berhasil mendapatkan kembali hak asuh bagi kedua anaknya.
Setelah dilakukan mediasi di markas Kodim 1413 Buton, Purbasari dan Sertu Ahmad Taufik akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara hak asuh anak secara damai dan kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan yang difasilitasi LBH HAMI Sultra. Salah satu kesepakatannya memberikan akses bagi kedua pihak dan keluarga untuk bertemu anak-anak mereka.
"Proses perkara hak asuh anak ini telah selesai dan kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses penyelesaian ini khususnya Dandim 1413 Buton yang telah membantu mediasi ini," terang Wahyu, ketua LBH HAMI Sultra.
Sebelumnya viral curhatan Purbasari yang meminta keadilan kepada Presiden Prabowo dan Panglima TNI atas hak asuh anaknya yang direbut mantan suaminya yang telah resmi bercerai sejak 1 agustus 2024 dengan putusan Pengadilan Agama Klaten yang memutuskan hak asuh anak sepenuhnya kepada Purbasari.
Purbasari yang telah melalui berbagai rintangan untuk mendapatkan hak asuh anak akhirnya dapat bernapas lega. Purbasari sangat mengapresiasi upaya Kodim 1413 Buton yang dapat mempertemukannya dengan kedua buah hatinya setelah terpisah selama setahun.
"Saya sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya, terkhusus kepada bapak Dandim 1413 Buton yang telah mempertemukan saya dengan anak saya, beliau memediasi dan memberi kemudahan untuk penyelesaian perkara ini dan saya memohon maaf karena memviralkan kasus ini, "kata Purbasari.
Kini Purbasari tinggal di rumah salah satu pengacara LBH HAMI sambil menunggu jadwal keberangkatan untuk kembali ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah dengan membawa kedua buah hatinya. (jai/asm)
Load more