Majene, tvOnenews.com - Terdakwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Betteng Harun Hadaming kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu Pilkada Majene 2024 divonis
satu bulan penjara setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Majene, Rabu (18/12/24).
Tuntutan satu bulan penjara hasil sidang putusan ini, sedikit berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene yakni satu bulan penjara dengan denda satu juta dan subsider 15 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak mengatakan, dari keputusan oleh Pengadilan Negeri Majene hampir sama dengan tuntutan JPU. Hanya saja denda satu juta subsider 15 hari tidak ada.
"Putusan hakim Pengadilan Negeri Majene hampir sama dari tuntutan JPU yakni satu bulan penjara. Hanya saja denda satu juta subsider 15 hari tidak ada. Sehingga terdakwa dan JPU diberi waktu untuk pikir-pikir. Masa pikir-pikir 3 hari untuk mempertimbangkan putusan yang telah dibacakan, karena koordinasinya sampai Kejati. Sehingga kami ambil sikap pikir-pikir, susun laporannya untuk diteruskan ke Kejati," jelas Zaki Mubarak.
Load more