Makassar, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pria berinisial TN (26) dan SP (15), pelaku pembobolan dan pencurian rumah kosong di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai mencuri, pelaku menjual barang hasil curiannya untuk digunakan bermain judi online.
"Jadi yang kami amankan ada dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Hasil kejahatannya juga digunakan untuk judi online," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Kedua pelaju ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, di dua wilayah berbeda masih di kota Makassar, pada hari Sabtu (14/12). Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial MA, yang baru pulang dari Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (11/12).
Nasrullah mengatakan, kedua pelaku menggasak beberapa barang berharga korban berupa elektronik hingga pakaian seragam sekolah.
"Pelaku memasuki rumah yang sementara kosong dan mengambil barang-barang seperti televisi, PS dan seragam sekolah," katanya.
Bahkan dari catatan kepolisian, Nasrullah menjelaskan bahwa pelaku berinisial TN merupakan residivis di kasus serupa.
"Pelaku (TN) merupakan residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.
Nasrullah mengungkapkan, bahwa kedua pelaku telah dibawa ke kantor Polrestabes Makassar. Mereka terancam pasal terkait pencurian dengan pemberatan.
"Pasal yang diterapkan 363 Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman sampai 9 tahun penjara," ungkapnya. (ary/frd)
Load more