Gorontalo, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato Provinsi Gorontalo terkait keanggotaan dalam partai politik (Parpol), Kamis (12/12/2024).
DKPP mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Perkara diadukan oleh tiga orang yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud.
Lukman, mengatakan mereka mengadukan ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun dan anggota Bawaslu Munawar.
Yolanda Harun dan Munawar didalilkan masih menjadi pengurus partai politik sampai saat ini. Keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengikuti proses seleksi anggota Bawaslu Pohuwato periode 2023 hingga 2028.
Lukman mengatakan Yolanda diduga belum memenuhi syarat lima tahun mengundurkan diri dari partai politik karena masuk dalam kepengurusan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) periode 2017 hingga 2022, sedangkan Munawar menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Pohuwato periode 2017 hingga 2022 dengan jabatan ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang.
"Kedua teradu patut diduga memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Pohuwato," kata Lukman.
Ketua Majelis dalam sidang yaitu Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota yang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yaitu Sri Dewi Rahmawati Nani (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU) dan Moh. Fadjri Arsyad (unsur Bawaslu).
Load more