Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung Senilai Rp14 Miliar
- Antara
Manado, Sulawesi Utara - Polda Sulut ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp14 miliar.
“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberi keterangan pers di Manado, Selasa (15/2/2022).
Kabid Humas Jules Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
“Kemudian Pemerintah Daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” katanya.
Ia mengatakan kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.
“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” katanya.
Load more