Kejadian duel antara paman dan keponakan. Akibat kejadian ini korban berinisial SM (59) tewas ditempat akibat terkena tebasan parang dari pelaku berinisial GP (79).
Dari kejadian ini polisi polisi mengamankan juga barang bukti yaitu 2 buah parang masing-masing milik korban dan pelaku. Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan 2 buah parang. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (wsn/frd)
Load more