GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Motif Sopir Travel Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu

Pelaku pembunuhan dan pemerkosa pekerja perusahaan tambang di Morowali akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain adalah sopir mobil rental yang dikendarai korban.
Rabu, 20 November 2024 - 22:44 WIB
Kapolda Sulsel ungkap motif pelaku tindak TPPO dan pembunuhan korban Jessica Sollu
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan seorang pekerja perusahaan tambang di PT Industri Morowali Industrial Park (IMIP), Jessica Sollu (23) berinisial A alias Agi (23) ditangkap di Kalimantan Timur. Sebelum dibunuh korban diduga diperkosa terlebih dahulu.

"Motifnya nafsu setelah melihat bagian perut korban. Pelaku melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Yudhiawan menerangkan kronologi kejadian pada pukul 18.30 Wita, tanggal 11 November 2024, korban dijemput oleh sopir travel. Sebelumnya, korban hendak kembali ke Morowali untuk bekerja di PT IMIP. 

"Pelaku menjemput korban yang hendak menuju ke Kabupaten Morowali. Di dalam mobil hanya pelaku dan korban," ujarnya.  

Saat perjalanan dan berada di Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Lutim, pelaku melihat korban dalam kondisi tertidur di kursi depan sebelah kiri. Saat itulah, nafsu pelaku muncul. 

"Pelaku menarik korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak," ungkapnya. 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut pelaku sempat menawarkan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu untuk berhubungan badan. Tetapi, lagi-lagi korban menolak. 

"Hingga akhirnya tiba di daerah Gunung Kayulangi, pelaku menghentikan kendaraanya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil," jelasnya. 

Ternyata alasan pelaku ingin buang air kecil hanya tipuan. Pelaku pun membuka pintu depan kiri dan langsung mencekik korban. 

"Pelaku langsung menindih paha dan mencekik leher korban. Pelaku juga menutup mulut korban hingga akhirnya lemas. Saat itulah, pelaku memperkosa korban," kata Yudhiawan.

Usai kejadian tersebut, korban mengancam pelaku akan melapor ke polisi. Mendengar perkataan korban, pelaku naik pitam dan langsung mencekiknya. 

"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Pelaku mengambil anting dan barang milik korban," tuturnya. 

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung membuang tubuh Jessica ke jurang. 

"Pelaku mengangkat tubuh korban lalu membuangnya di jurang," kata Yudhiawan. 

Jasad Jessica akhirnya ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas. Warga pun langsung melaporkan penemuan jasad Jessica tersebut ke polisi. 

"Selanjutnya anggota dari Polres Lutim dibantu Ditreskrimum Polda SUlsel melakukan penyelidikan," kata dia. 

Selama sepekan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimatan Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Kemarin pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kertanegara, Kaltim. Pelaku langsung kita bawa ke Posko Resmob (Polda Sulsel) untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan handphone milik korban. Pelaku menggadaikan handphone milik korban di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan. 

"Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik korban, handphone milik pelaku. Ada juga tas, beras satu karung, dan pakaian yang dikenakan oleh korban," bebernya. 

Yudhiawan juga mengungkapkan hasil autopsi tubuh korban. Hasil autopsi menunjukan adanya luka memar dan lecet pada beberapa tubuh korban.

"Hasil autopsi juga menunjukan adanya tanda kekerasan seksual berupa luka pada alat kelamin korban. Untuk penyebab kematian, akibat adanya pendarahan di otak yang diduga akibat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban," bebernya.

Yudhiawan menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang curas. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf B juncto pasal 1 huruf O Undang Undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual. 

"Pelaku juga terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(wsn/asm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT