Luwu, tvOnenews.com - Sejumlah petani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pesimis dengan aturan baru Menteri Pertanian, Amran Sulaiman soal tebus pupuk subsidi cukup dengan KTP.
"Karena aturan yang ada saat ini saja sudah sangat ketat, tapi kadang masih ada minusnya, apalagi kalau hanya dengan KTP, " kata Daniel, petani di Padangsappa Luwu, Senin (11/10/2024).
Daniel mengatakan tebus pupuk subsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK masih rawan terjadi penyimpangan apalagi kalau hanya dengan KTP.
"Mungkin tujuannya untuk memudahkan petani, tapi di lain sisi justru longgarnya aturan ini akan dimanfaatkan oknum tertentu," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, drh. Jumardin mengatakan kebutuhan akan pupuk di Luwu tidak pernah cukup, itu karena petani boros. Sementara yang diatur pemerintah hanya maksimal 4 ton untuk 1 hektare sawah.
"Sedangkan di Luwu bisa menghabiskan 7 sampai 8 ton pupuk urea untuk 1 hektare," kata drh. Jumardin.
Adapun aloksi pupuk subsidi di Luwu untuk tahun 2024 hanya 54 ribu ton yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, Organik dan NPK Formula.
Load more