Polres Minahasa Utara Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur oleh Pacar Ibunya
Sat Reskrim Polres Minahasa Utara terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak 10 tahun oleh pacar ibu kandungnya.
Jumat, 1 November 2024 - 11:53 WIB
Sumber :
- Marwan
Meski demikian pihaknya saat ini terus mendalami dengan mencari bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan anak tersebut.
"Tapi tetap kami dalami kami tidak membela mana yang benar mana yang salah kita akan buka, kita bedah dihasil gelar nanti seperti apa pada saat penerapan pasalnya nah ini yang saksi-saki terus kita kejar, kita mintai keterangan terkait kejadian ini. Yang jelas untuk perkara ini tetap kita lanjutkan, tetap kita buka kita nanti lihat seperti apa nanti endingnya untuk saat ini masih terlalu dini karena untuk saksi-saki juga belum bisa dihadirian dan pada saat kejadian pun hanya ada ibu dari korban dan WNA itu sendiri dan ada beberapa juga rekaman pengakuan korban.
Korban juga akan dimintai keterangan sehingga diharapkan tidak ada intervensi dari ibunya.
"Jadi nanti kita lihat kesaksian dari anak ini jangan sampai ada intervensi dari ibunya karena untuk saat ini ibunya sendiri dengan WNA ini sudah seperti suami isteri tapi belum menikah," ungkap Kasat Reskrim.
Ayah korban AP berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah agar putrinya itu tidak tinggal serumah dengan WNA tersebut.
"Demi masa depan dan keselamatan putri saya, minta kepada pihak kepolisian agar anak saya ini tidak tinggal lagi serumah dengan pria asing itu. Saya minta anak saya diasuh oleh mantan mertua saya (Omanya)," harapnya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor : LP. Aduan/789/X/2024/ SPKT/ POLRES MINUT /POLDA SULUT tanggal 20 Oktober 2024. Dan masih dalam tahap lidik. (mdz/frd)
Load more